Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polisi berhasil membekuk lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin, (24/4/23) lalu. Kelima pelaku yang diamankan berinisial IL (26), RY (21), SN (20), MI (17) dan AL (15). Dua orang masih anak di bawah umur. Kapolres Pelabuhan Makasar, AKBP Yudi Frianto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.
"Seusai melakukan penyelidikan dan penyidikan kami menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," jelas Kapolres Pelabuhan Makassar itu dilansir dari jpnn, Senin (8/5/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan itu berawal karena korban melakukan pencurian uang sebanyak dua kali di salah satu toko di Kota Makassar. Saat aksi pertama pemilik toko tersebut tidak mengetahui pelaku. Tak ingin peristiwa yang sama terjadi kedua kalinya, pemilik toko kemudian menengok ulang CCTV hingga mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian.
Baca Juga: Polres Tegal Rencanakan Evakuasi Bangkai Bus Kecelakaan di Guci Hari Ini
"Ini korban menjebol tembok sebelah toko dan mencuri uang," jelasnya lebih lanjut.
Korban pun mendatangi rumah keluarganya yang ada di Barukang, Makassar. Saat itu pemilik toko berteriak bahwa itu yang pernah mencuri usahanya.
Sementara itu, dua pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, pihak orang tua pelaku menitipkan kepada polisi demi keselamatan anaknya.
"Orang tua menitipkan anak kepada polisi sesuai permintaan orang tua dan didamping oleh Bapas serta LBH Apik," terang Yudi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(my/hn/pr/um)