Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 83,94 gram saat membongkar sebuah gudang di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Banjarmasin pada, Sabtu (6/5/23).
"Jadi ada sebuah rumah yang dijadikan gudang dan ternyata tersimpan sabu-sabu di dalamnya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko dikutip dari Antaranews.com, Minggu (7/5/23).
Adapun itu, pemilik gudang berinisial BM (52) mengakui narkoba tersebut miliknya untuk diedarkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita uang tunai Rp 74 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan gudang berisi barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa minggu melakukan pemantauan, Polisi menggerebek terhadap lokasi yang dicurigai menyimpan sabu-sabu itu.
"Jadi awalnya kami sambangi dulu rumah pemilik gudang yang berjarak sekitar 50 meter, saat penggeledahan kami temukan dua anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diketahui sebagai rumah untuk menyimpan narkoba," ungkapnya.
Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
(sy/hn/um)