DPRD Sumbar Apresiasi Kepolisian Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

20 September 2024 - 18:08 WIB
Dok. Isitimewa

www.tribratanews.com - Sumbar. Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Nofrizon, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, dan jajaran penyidik atas pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan NKS (18).

Pemerkosaan berujung pembunuhan itu dilakukan tersangka IS (26) yang sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan penyidik berhasil ditangkap, kemarin (19/9/24). Kerja keras jajaran kepolisian itu, ujarnya, menjadi bukti komitmen penegakan hukum.

“Terima kasih Bapak Kapolda, terima kasih Bapak Diskrimum, terima kasih Kapolres Padang Pariaman beserta jajarannya. Kami yakin dan percaya tingkat kriminalitas di Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Bapak akan menurun drastis,” jelasnya, Jumat (20/9/24).

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat dengan pengungkapan kasus ini jelas dilakukan secara maksimal. Ia pun berharap, situasi kamtibmas semakin kondusif.

“Sukses Bapak Kapolda, sukses Bapak Diskrimum, sukses Bapak Kapolres Padang Pariaman,” ujarnya.

Diketahui, Polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Baca Juga: Kontingen PON XXI Terkesan Toleransi dan Keramahan Masyarakat Aceh


Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment