Unit PPA Polres Sukabumi Kembali Berhasil Amankan 1 Pelaku TPPO

6 June 2022 - 15:33 WIB
Foto : merdeka.com

Tribratanews.tribratanews.com – Sukabumi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap lagi satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku ditangkap saat akan menjemput tiga orang korban yang sebelumnya diperiksa polisi.

Aksi nekat pelaku itu diketahui Unit PPA. Tiga orang korban yang dikabarkan dijemput oleh pelaku berhasil diamankan kembali. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh Unit PPA untuk pendalaman.

"Jadi kemarin itu ada 13 korban kita periksa, usai itu mereka kita pulangkan. Nah saat itu ada tiga korban yang ternyata tidak pulang ke rumah namun pergi ke Pasapen, Bantargadung," kata Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu. Bayu Sunarti, Minggu (5/6/22).

Saat itu Unit PPA mendapat informasi, bahwa ada tiga korban yang dihubungi perusahaan penyalur untuk berangkat. Unit PPA bergerak mendatangi lokasi dimana korban berada.

"Unit PPA mendapat info bahwa ketiga korban dijemput dan akan diterbangkan besok. Kita langsung melacak keberadaannya dan ketiga korban diamankan di wilayah Kecamatan Bantargadung sekitar pukul 10.41 WIB, Jumat (3/5) siang, kita amankan satu orang pelaku berikut 3 korban perempuan yang seharusnya pulang pada saat usai pemeriksaan," jelas Kanit PPA Polres Sukabumi.

"Dari pengakuan 3 korban ini, mereka ditelepon dan rencananya akan diberangkatkan hari ini. Kita amankan juga pelaku yang menjemput para korban, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut," ungkap Kanit PPA Polres Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 13 perempuan menjadi korbannya.

Empat orang pelaku masing-masing inisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56). Selain para pelaku polisi juga berhasil mengamankan 13 orang korban. Semuanya adalah perempuan dewasa. Saat ditemukan, mereka berada di penampungan kawasan Tangerang, Provinsi Banten.

"Satreskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Pelaku yang diamankan ada 4 orang mereka berbagi tugas ada yang berstatus sebagai sopir, perekrut dan pengurus penampungan," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol. Bimo Moernanda didampingi Kasatreskrim, AKP. I Putu Asti Hermawan, Jumat (3/6/2022).

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment