www.tribratanews.com - Jombang. Seorang pengantar galon, asal Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh yang mencabuli Bunga, 12, akhirnya divonis, Kamis (2/6). Majelis hakim PN Jombang menghukum pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda.
“Untuk vonis terdakwa Suyono sudah dilakukan. Putusannya 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 2 juta subsidair tiga bulan kurungan,” terang M. Riduansyah, Humas PN Jombang.
Sidang putusan itu berlangsung virtual. Majelis Hakim bersidang dari PN Jombang, JPU di ruang sidang online Kejari Jombang, dan penasehat hukum terdakwa bersidang di kantornya. Sementara Suyono mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIb Jombang.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan (12/5) lalu, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. “Ada selisih 6 bulan dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Majelis hakim menilai, Suyono terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dan persetubuhan bocah usia SD. Hal yang meringankan terdakwa, adalah karena dia dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selain itu, sudah adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. “Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU menerima putusan sehingga dinyatakan inkrah,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suyono ditangkap Unit PPA Satreskrim Jombang setelah dilaporkan orang tua korban. Pelaporan itu dilakukan setelah korban mengaku beberapa kali disetubuhi. Perbuatan itu dilakukan di rumah temannya yang juga tetangga korban. Suyono bekerja sebagai pengantar galon tak jauh dari rumah korban.