Polres Berau Berhasil Amankan Muncikari Prostitusi Online terhadap Anak di Bawah Umur

15 February 2023 - 21:00 WIB
mediakaltim.com

Tribratanews.tribratanews.com - Berau. Polisi amankan wanita berinisial RA (21) yang merupakan muncikari di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kabag Ops Polres Berau, Kompol. Febriadi Silvano Muabuay mengungkapkan, RA tertangkap karena menjajakan wanita yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan, Rabu (15/2/23).

"Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur," ungkap Kabag Ops Polres Berau, dilansir dari detik.com, Rabu (15/2/23).

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Yahukimo

RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/2) pukul 01.30 WITA. Polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

"Selain pelaku kita amankan juga lima korban, di mana dua masih di bawah umur," ungkapnya.

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA. Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

"Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA," ungkapnya.

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkapnya.

Diketahui, RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

"Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan, kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil)," ungkap Kabag Ops Polres Berau.

Kini, RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Pelaku di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta," ungkap Kabag Ops Polres Berau.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPA PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment