Tribratanews.tribratanews.com - Tanah Karo. Pelaku tindakan asusila terhadap anak kandung sendiri yang masih bawah umur berinisial PT (37), warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, diamankan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo. Pada Selasa (14/2/23), Kapolres Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Juhar, Kecamatan Juha.
"PT ditangkap atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil, yang terjadi pada Juni 2022 lalu, di Kecamatan Munthe," jelas Kapolres Tanah Karo, dilansir dari tribunnews.com, Selasa (14/2/23).
Baca juga : Nodai Citra Pendidikan, KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen kepada Mahasiswa di Tasikmalaya
Tindakan PT tersebut, diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu. Saat itu, pihak BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kab. Karo datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo menyampaikan informasi seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya.
"Sayangnya, keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya," ungkap Kapolres Tanah Karo.
Hingga Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi dan diketahui anak perempuan tersebut merupakan anak perempuan yang dilaporkan telah dihamili oleh bapak kandungnya.
Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak Perempuan tersebut, dan diketahui Paman Anak Perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny Kristanto (32), warga JL. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe.
Saat dihubungi petugas, Pamannya Benny merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi.
"Jadi, keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu," jelas Kapolres Karo.
Sementara itu, ibu kandung korban atau istri dari PT, juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan, dikarenakan suaminya selalu berulang melakukan penganiayaan terhadapnya.
Menerima informasi dari paman korban, selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kab. Karo menuntun Paman korban untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.
"Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo," ungkap Kapolores Tanah Karo.
Akibat perbuatannya, PT melanggar Pasal "Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung.
(fz/hn/um)