Tribratanews.tribratanews.com - Dekai. Kepolisian Resor Yahukimo menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di Polres Yahukimo, Jumat (10/2/2023).
Kapolres Yahukimo, AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan tersangka berinisial OY (37) tahun telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri RY (17). Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke perumahan kesehatan untuk mengunjungi keluarga, namun ditengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk pergi memakan pisang yang berada di kebun.
Baca juga : Enam Anak Korban Pelecehan Seksual Diperiksa di UPTD PPA Provinsi Jambi
Saat tiba di kebun pelaku menyuruh korban untuk membuka pintu pondok, namun karena takut adanya hewan buas maka pelaku yang masuk duluan ke pondok lalu menarik korban masuk ke pondok dan melakukan pencabulan terhadap korban.
“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, OY kini ditahan pada Polres Yahukimo untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan penyidikan oleh Satreskrim,” tegas Perwira menengah tersebut.
Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti berupa pakaian telah diamankan di Polres Yahukimo
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 53 KUHP Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(fa/pr/um)