Perkosa Teman Saat Cari Pekerjaan, Seorang Pria di Tangerang Diringkus Polisi

18 September 2023 - 20:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan saat hendak mencari pekerjaan. Ia dirudapaksa oleh temannya, SS sendiri di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa korban berusia 24 tahun itu terjadi pada, Rabu (13/9/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, peristiwa perkosaan ini berawal saat korban menanyakan soal lowongan kerja di tempat pelaku. Selanjutnya, SS mengajak Mawar bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

"Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian psikologi," ujar Kombes Pol. Zain dikutip dari PMJ News, Senin (18/9/23).

Ia melanjutkan, tanpa adanya kecurigaan, korban mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Menurutnya, korban sempat menolak dan meminta untuk pulang. Namun, SS justru melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban pun takut dan tidak berkutik saat diperkosa pelaku.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Siswi SMA Pembuang Bayi di NTT

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkapnya.

Tak sampai di situ, ia mengungkapkan pelaku kembali mengirimkan pesan ancaman kepada korban keesokan harinya. Saat itu, SS meminta korban untuk video call seks (VCS).

Mendapat ancaman akan menyebarkan video rekaman saat hubungan badan di apartemen, korban memberanikan diri membuat laporan kejadian ke pihak Kepolisian.

Polisi yang menerima laporan korban, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, Polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

(sy/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment