Polisi Bersama PPA Tangani Kasus Pencabulan Guru Terhadap 8 Siswi SD di Bogor

13 September 2023 - 14:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bogor. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor, melalui Satuan Reserse Kriminal dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat bekerja sama untuk menangani kasus pencabulan delapan siswi sekolah dasar (SD) oleh gurunya inisial BBS berstatus ASN, untuk melindungi mental korban dan memeriksa kejiwaan pelaku.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K., mengatakan UPTD PPA dan unit PPA dari polwan yang menangani masalah psikologis korban dan masalah kejiwaan pelaku.

"Kejiwaan pelaku dalam penyelidikan kami dengan melibatkan PPA yang menangani, ada dari pemerintah ada dari polwan," ujarnya dilansir Antaranews, Selasa, (12/09/23).  

Kompol Rizka Fadhila menyampaikan belum ada keterangan mengenai kejiwaan BBS, tetapi delapan siswi SD yang menjadi korban BBS tetap aktif sekolah seperti biasa.

Baca Juga:  Polisi Terus Usut Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Diketahui, pencabulan terjadi sejak akhir 2022 hingga Mei 2023 kepada mereka, tidak membuat mereka tidak sekolah. Para siswi yang dicabuli BBS semua adalah muridnya sebagai wali kelas.

Adapun kedelapan korban itu semula kelas 5 SD sesuai dengan tugas BBS sebagai wali kelas. Namun, sudah ada yang naik kelas 6 saat ini. Mereka mendapatkan perlakuan cabul dengan meraba bagian sensitif tanpa paksaan, melainkan dengan pendekatan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan ekstrakurikuler.

Dari delapan korban, hanya ada empat orang korban yang telah bersedia diperiksa dan orang tuanya melapor kepada polisi, sementara empat orang lain belum berani terbuka bercerita. "Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," jelasnya.

Pelaku cabul BBS telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Pelaku dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

(fa/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment