Tilang Manual Bisa Dilakukan Jika Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

13 November 2022 - 14:42 WIB
Foto : (Pmjnews)

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.

Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalami peningkatan yang signifikan. diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

(as/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment