Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terhadap penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," jelas Boyamin Saiman, Kamis (23/11/23).
Baca Juga: Kapolda Sulteng Tegaskan Polri Netral dan Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Kepala Koordinator Masyarakat Anti Korupsi menambahkan bahwa apresiasi ini di berikan karena jika tak ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi menjelang berlangsungnya Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara, pada Rabu (22/11/23).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Direskrimsus Polda Metro Jaya.
(ri/pr/nm)