Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sudah mengungkap ratusan kasus TPPO.
Salah satu pengungkapan kasus dilakukan Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.
Padahal, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun diminta membayar Rp20 juta.
Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya, empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya, salah satu korban diberangkatkan dan mendapati kenyataan apa yang dijanjikan pelaku tidak sesuai.
Melihat modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Grogol
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," ungkap Karopenmas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/23).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.
Ia menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 386 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," ujarnya.
Dari ribuan korban tersebut, Karopenmas merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Karopenmas mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian, 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
(ay/hn/um)