Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik sabu di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jabar). Dalam pengungkapan ini dilakukan penetapkan tersangka kepada HR dan RP.
“Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran, di mana sekitar pertengahan bulan Juni ini rekan-rekan sekalian penyidik dari Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri itu mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen,” jelas Wadirtipidnarkoba Kombes. Pol. Jayadi dalam konferensi pers, Jumat (23/6/23).
Ia menjelaskan, tersangka HR berperan sebagai pelaku produksi. Sedangkan, tersangka RP sebagai pengedar
Baca Juga: Satgas Pangan Awasi Distribusi Bahan Pokok Jelang Iduladha
“Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pekan depan untuk mengetahui secara utuh fakta hukum produksi sabu ini. Selain itu, penyidik juga melakukan pengejaran terhadap seorang DPO.
“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 1 14 yang ancamannya hukuman mati, kemudian subsider pasal 113 yang juga hukumannya hukuman mati lebih subsider pasal 112 ancaman hukumannya adalah seumur hidup,” jelasnya.
(ay/hn/um)