Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dua orang tersangka berinisial HR, warga negara Iran dan RP ditangkap dalam kasus pabrik pembuatan sabu yang berlokasi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat yang berhasil diungkap Polri.
“Tersangka HR yang berperan sebagai pembuat sabu mampu memproduksi sabu setengah kilogram dalam waktu 15 menit. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” ungkap Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Jumat (23/6/23).
Baca Juga: Polri Tangkap Penimbun 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari
Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, untuk proses produksi sabu satu olahan dalam kurun waktu 15 menit itu memiliki berbagai proses diantaranya dengan cara dipanaskan dan didinginkan.
“Namun yang agak sedikit lama proses pengeringannya dibangunkan dan dikeringkan dilakukan pemurnian dan penjernihan dengan menggunakan aseton. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini tersangka satu, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” jelas Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
(bg/hn/um)