Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KSH yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar 1.225 liter atau 1,2 ton. Pelaku tersebut diamankan oleh Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500," jelas Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri S.Pd., Kamis (22/6/23).
Wakapolres mengungkapkan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux dan 35 jeriken berukuran 35 liter yang digunakan pelaku membeli solar subsidi pada dua SPBU, yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi. Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan SP 5 Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut. Polisi juga sudah memeriksa dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi di Cikarang Utara
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu," jelas Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina. Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah, yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," tambahnya.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
(my/hn/um)