Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,32 Kg di Sumbawa dan Lombok Barat

12 December 2024 - 11:52 WIB
www.tribratanews.com - Mataram. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke wilayah NTB. Dalam aksinya para pelaku tersebut ingin mencoba untuk mengedarkan narkoba tersebut ke Provinsi NTB yang rencananya digunakan untuk pesta natal dan perayaan malam tahun baru.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan lima orang. Dari kelima pelaku tersebut, mereka ditangkap di tempat terpisah, yakni dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

"Selain mengamankan kelima pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,32 Kg dan uang tunai. Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan mendatangkan sabu dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

"Tidak hanya itu, barang haram tersebut juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan adalah mencapai 1,32 Kg. Setelah berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Mataram. Untuk itu saya meminta kepada tersangka agar dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka kami akan diberi tindakan tegas dan terukur," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, saat memberikan penjelaan di Mapolda NTB, Sabtu (11/12/2021).

Share this post

Sign in to leave a comment