Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Judi Online Chip dan Togel Jaringan Hongkong

22 August 2022 - 22:37 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polda Sulsel telah merilis pengungkapan Judi Online yang dilakukan di Kota Makassar dan Pare-Pare, pada, Senin (22/8/22).

Melalui Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Judi Online Chip Higsdomino dan judi togel jaringan Hongkong.

Ketiga tersangka berinisial MAB (30), MM (28), dan SW MM (48). Satu tersangka ditangkap di Kota Makassar dan dua di Kota Pare-Pare.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, menambahkan, dua orang ditangkap di Pare-Pare itu menyediakan Chip, sementara satu orang yang ditangkap di Makassar itu penyedia judi togel.

“Khusus togel ini, tersangka merekap kemudian dikirim ke Hongkong,” ujar Kompol Syarifuddin dihadapan sejumlah wartawan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat handphone, buku catatan jual beli Chip, papan daftar harga chip, satu rangkap voucher top up, dua buku rekening, ATM, buku rekapan nomor judi jenis togel, dan akun Judi Online atas nama labeddu08.

Saat ini lanjut Kasubdit Cyber Crime, sudah empat kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.

“Para tersangka dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 angkat 1 KHUP,” tandas Kasubdit Cyber Crime itu.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmi Kwarta, mengatakan, ketiga tersangka melakukan perbuatannya ada yang melakukan perbuatannya di Makassar dan Parepare sejak Juli 2024 hingga 19 Agustus 2022.

“Mereka berhasil ditangkap adanya laporan masyarakat. Kemudian hasil patroli Cyber yang dilakukan oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, ” jelas Dirkrimsus Polda Sulsel itu.

Beliau menyebut, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik. Pelaku menjual belikan Chip Higsdomino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.

“Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut dan memposting atau mempromosikan situs Judi Online melalui media sosial, ” terang Dirkrimsus Polda Sulsel itu.

Beliau mengimbau kepada masyarakat, agar berhenti melakukan perbuatan judi tersebut. Karena ini baru awal pengungkapan kasus. Namun, pihaknya tidak berhenti sampai disini untuk mengungkap perjudian itu.

“Sesuai arahan bapak Kapolri, semua yang berkaitan Judi Online baik itu Chip Higsdomino ataupun Togel harus diberantas tanpa pandang bulu,” pungkas Dirkrimsus Polda Sulsel.

Share this post

Sign in to leave a comment