Tribratanews.tribratanews.com - Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur telah berkomitmen untuk memberantas semua bentuk perjudian di wilayah NTT. sebelum ada Perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menaruh atensi terhadap aksi perjudian, Polda NTT bersama Polres jajaran telah bergerak aktif menindaklanjuti kasus judi serta berbagai kasus atensi lainnya. Senin (22/08/2022)
"Kami melakukan berbagai program internal termasuk pembinaan personel Polri, pelayanan pengaduan masyarakat hingga penanganan berbagai kasus kriminal dilakukan secara maksimal, dan transparan, serta mengutamakan keadilan bagi masyarakat," tegas Waka Polda Brigjen. Pol. Drs. Heri Sulistianto.,
Disisi lain Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menambahkan terkait pelaksanaan perintah Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas perjudian di wilayah Hukum Polda NTT, telah dilakukan oleh Polda NTT bersama polres jajaran. Tercatat enam kasus perjudian pada 18-20 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Ende, Polres Alor, Polres Mangarai Barat dan Polresta Kupang Kota.
Enam kasus perjudian kasus judi yang berhasil diungkap ini adalah kasus judi jenis togel, domino, bola guling dan sabung ayam dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Para pelaku yang diamankan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres untuk diproses hukum lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kombes. Pol. Ariasandy, S.I.K.,
Kabid Humas Polda NTT juga menjelaskan, penindakan perjudian ini sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat. “Ini menunjukkan bahwa Polda NTT bersama Polres jajaran tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tutup Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur.