Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengingatkan anggota kepolisian tidak mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu 2024 di media sosial milik pribadi.
"Seluruh anggota Polri tidak mengunggah foto bersama tokoh politik atau bakal calon di media sosialnya," jelas Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangannya seperti dilansir Antaranews, Kamis (4/5/23).
Menurut Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan personel Polri diminta menggunakan media sosial sebagai sistem pendingin untuk menjaga situasi kondusif di Jawa Tengah.
Baca Juga: Daftar Sayuran yang Kaya Protein, Apa Saja?
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Iqbal Alqudusy menegaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang maupun peraturan Kapolri. Ia menuturkan anggota Polri dilarang menjadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk tidak menggunakan hak pilih, dan tidak ikut campur dalam politik praktis.
"Kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan," jelasnya.
Di akhir, Kombes. Pol. Iqbal mengatakan personel Polri yang melanggar netralitas dalam Pemilu akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik profesi.
(fa/pr/um)