Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 4 Kg Sabu

14 January 2024 - 11:02 WIB
www.tribratanews.com - Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak masuk ke Jambi diawal tahun 2024 yang berasal dari Riau.

Tidak hanya barang yang digagalkan, akan tetapi Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir, ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa Sabu seberat 4 kg, semuanya warga Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen. Pol. Drs. Yudawan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolres Batanghari AKBP. Heru Ekwanto, dan Kapolres Bungo AKBP. Moh Lutfi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (13/01/21)

” Penangkapan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari yang bekerjasama antara Polres Batanghari, Polres Bungo dan Direktorat Narkoba Polda Jambi,” jelas Wakapolda Jambi.

Jenderal bintang satu tersebut menyebutkan, para tersangka menaiki mobil selesai mengambil barang dari Kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di lapas Jambi.

"Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat -tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari, petugas bisa menangkapnya," jelas Wakapolda Jambi.

Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil memperoleh sejumlah barang bukti empat bungkus besar narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China seberat 4,07 kg dan satu unit mobil, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu buah tas selendang dan satu lembar ATM.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment