Pembobol Brangkas PMI Lombok Barat RP. 653 Juta Berhasil Ditangkap Polda NTB

8 March 2024 - 12:35 WIB
www.tribratanews.com-Mataram. Pembobol brankas berisi uang tunai Rp 653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat. Terduga pembobol yang ditangkap pada Minggu (7/3) dini hari itu berinisial SU alias Songak.

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp 300 juta," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (8/3/21).

Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Saat lokasi persembunyiannya dikepung polisi, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga Tim Puma Polda NTB mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," jelas Kombes Pol. Hari.

Dalam kasusnya, SU diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Brankas yang dibobol berisi uang tunai Rp 653,5 juta, buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp 722,5 juta.

Kombes Pol. Hari mengatakan, SU menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp 22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

"Sisa uang pencuriannya yang dia akui masih ada Rp 200 juta," jelas Kombes Pol. Hari.

Dari hasil pemeriksaan, SU tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

Kemudian di tahun 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment