Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/2/24).
Ketua Wahyu menjelaskan, pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan.
Ia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk mendapatkan hak maupun bantuan.
Baca Juga: Polda Riau Lakukan Patroli Siber di Platform Medsos Guna Mencegah Menyebarnya Berita Hoaks
"Ada bantuan dari KPU tingkat kota," tambah Ketua Wahyu. Namun, ia tak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024.
Hingga kini, tercatat sebanyak dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.
Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.
Data KPU RI menyebutkan, sebanyak 894 petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
(ndt/hn/nm)