Polda Riau Lakukan Patroli Siber di Platform Medsos Guna Mencegah Menyebarnya Berita Hoaks

16 February 2024 - 08:30 WIB
jawapos.com

Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau tingkatkan Patroli Siber guna mencegah penyebaran berita bohong/Hoaks saat Pencoblosan Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol. Ryan Fajri, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pihakya terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks.

Kompol. Ryan Fajri menambahkan bahwa berita-berita hoaks dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kita selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya," ujar Kompol. Ryan Fajri, Kamis (15/2/24).

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Anggota KPPS, Polisi Bantu Cek Kesehatan Petugas KPPS di Semarang

Kompol. Ryan Fajri juga meminta kepada masyarakat untuk teliti dalam memperhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.

"Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal," jelas Kompol. Ryan Fajri.

Kompol. Ryan Fajri juga mengatakan bahwa jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

"Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutup Kompol. Ryan Fajri.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment