Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024 jika sudah memperoleh informasi yang lengkap. Salah satunya adalah adanya dugaan aliran dana politik dari jaringan narkotika.
"Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi (lengkap)," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Rabu (31/5/2023).
Saat ini, Afif mengatakan KPU berupaya mengantisipasi adanya pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024 dengan merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan ataupun menerima laporan mengenai dugaan adanya aliran pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bogor
"Belum ada. Biasanya, teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi tahu, tapi sampai sekarang belum," tutur Bagja di Jakarta, Selasa (30/5).
Indikasi mengenai adanya pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.
Ia mengatakan indikasi tersebut bukan hal yang baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," jelas Kombes Pol. Jayadi.
Kendati demikian, dari hasil pemetaan atas antisipasi, Polri belum menemukan ada indikasi tersebut.
(ndt/hn/um)