Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya mempererat sinergi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan pengamanan objek vital nasional. Objek vital yang dimaksud dalam hal ini adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.
Deputi Biro Umum, Yonathan Demme Tangdilintin menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat, pentingnya menjalankan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 juga diatur tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Penguatan pengamanan ini sangat diharapkan selaras dalam upaya menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan. Sehingga masukan dan pendampingan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya sangat dibutuhkan dalam konteks menunjang keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/24).
Baca Juga: Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja
Ia menjelaskan, KPK memandang diperlukannya penguatan keamanan di Rupbasan, yang memang harus dijaga keamanannya secara ketat.
“Mengingat di Rupbasan KPK sendiri menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, di antaranya terdapat sejumlah unit motor, mobil hingga berkas-berkas penting,” ungkapnya.
Sementara itu, AKBP Alith Alarino sebagai perwakilan Polda Metro Jaya menyambut baik penandatanganan ini. Dirinya menyebut, hal tersebut jadi komitmen bagi pihaknya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Jalinan kerja sama ini sangat luar biasa, apalagi kami bisa hadir langsung di Rupbasan. Tentu saja mitigasi risiko terkait pengamanan sangat perlu diperketat. Anggota kami berkomitmen untuk menunjang keamanan di lingkungan KPK,” ungkapnya.
Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan perwakilan Biro Hukum KPK, perwakilan Direktorat Pembinaan Kerja Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, dan jajaran Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya.
(ay/hn/nm)