Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja

5 July 2024 - 08:16 WIB
Dokumentasi Polda Sumbar

Tribratanews.tribratanews.com - Sumbar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan Panyabungan Sumatera Utara (Sumut). Dari lokasi, penyidik menyita 48 Kg ganja.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (3/7/24) dini hari.

"Barang bukti berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Rabu," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7/24).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pada lokasi pertama petugas menangkap dua pelaku yakni FH (28) dan MH (38).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 45 Kg

"Dari sanalah kami mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi 40 paket besar yang diduga kuat sebagai ganja kering," ujarnya.

Sementara, di lokasi kedua ditangkap dua pelaku lainnya, yakni G (41) dan K (41) warga Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Dari tangan pelaku ditemukan lagi delapan paket besar serta satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya terhadap jaringan narkoba Panyabungan. Lalu penyidik mendapat informasi adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya.

Kemudian, tim penyidik melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut. Akhirnya, tim dibagi pada dua titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman, dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat.

Pada Rabu dini hari, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang. Akhirnya, dua pelaku yaitu FH dan MH berhasil dibekuk petugas beserta 40 paket ganja.

Selang beberapa waktu kemudian di lokasi kedua polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki, mereka dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Keduanya pun langsung kami tangkap, dan didapati narkoba jenis ganja lainnya sebagai barang bukti.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment