Kompolnas Berikan Dua Rekomendasi Kasus Perbankan Polda Sulut

3 July 2023 - 11:43 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selesai melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pelapor, pihak perbankan, ahli perbankan, ahli OJK, Itwasum Polri, Propam Polri, dan ahli pidana. Klarifikasi itu dilakukan terkait kasus tindak pidana perbankan yang dihentikan penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu.

Ketua Harian Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Mamoto menerangkan, dari hasil klarifikasi hari ini dikeluarkan tiga rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah pengadu mengajuan pra peradilan sebagai upaya ketidakpuasan penghentian perkara tersebut.

Baca Juga:  Aksi Bakar Al-Quran di Swedia, Organisasi Kerja Sama Islam Serukan Pertemuan Darurat

"Kami juga merekomendasikan pengadu agar melaporkan ke Ombudsman RI dan ke OJK menyangkut masalah dokumen perbankan yaitu adendum 3 yang belum ditemukan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (3/7/23).

Menurut Ketua Harian Kompolnas, dalam hal ini Kompolnas hanya bisa memberikan rekomendasi dan tidak bisa mengintervensi penyidik.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam kasus ini Itwasum dan Propam Polri juga telah melakukan evaluasi penanganan perkara. Gelar perkara khusus pun telah dilakukan hingga akhirnya dinyatakan kasus dihentikan.

(ay/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment