Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan agar pihak kepolisian mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di Banten.
Beliau meminta agar korps Bhayangkara konsisten memberantas hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Di Tangerang, Polres Metro Tangerang bergerak cepat melaksanakan instruksi tersebut. Minggu, (28/8/22) malam, 72 botol minuman keras disita petugas dari beberapa toko kelontongan yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh.
Tak hanya miras, Polres Metro Tangerang di bawah komando Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, juga akan menindak tegas judi dan narkoba.
“Kami Konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat seperti Miras, Judi, dan Narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” terang Kapolresta Tangerang, Senin (29/8/22).
Beliau menambahkan, Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Kapolresta Tangerang.