Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dari 56 kasus perjudian tersebut 18 di antaranya sudah diselesaikan atau P21.
"Sepanjang Agustus 2022 ini sudah 56 kasus perjudian ditangani Polda Aceh dan jajaran. Kebanyakan dilakukan secara daring atau online," tegas Kabid Humas Polda Aceh.
Sebelumnya Kombes Pol tersebut mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajarannya memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik dilakukan secara online maupun abstrak.
Berdasarkan perintah tersebut, Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., meneruskan atensi pimpinan kepolisian tersebut ke semua jajaran Polda Aceh hingga ke satuan terkecil, kepolisian sektor.
"Puluhan perjudian tersebut dilakukan dengan beragam pola dan modus. Para pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 45 kali cambuk atau hukuman penjara 45 bulan," tegas Kabid Humas Polda Aceh.
Kombes Pol Winardy S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kepolisian membutuhkan peran aktif masyarakat memberantas perjudian. Caranya dengan melapor bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian.
"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian jangan takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekali pun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tutup Kabid Humas Polda Aceh.