Kapolda Lampung Tegaskan Anggota Polri yang Langgar Lalu Lintas Bakal Ditilang

27 January 2024 - 14:00 WIB
Foto: Istimewa

Tribratanews.tribratanews.com - Bandar Lampung. Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Bahkan Kapolda menegaskan jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.

"Tidak ada 'diskon' bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan Kepolisian itu sendiri. Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," jelas Kapolda Lampung, Jumat (26/1/24).

Baca Juga: Polda Maluku Imbau Distributor Untuk Tidak Timbun Pasokan Pangan Guna Cegah Inflasi

Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.

"Bahkan, kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan bahwa hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong. Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin" tutupnya.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment