Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
KAI menyikapi masih ditemukan warga masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Baca Juga: Selama Sebulan, Polda Lampung Bongkar Peredaran Gelap 38,19 Kg Sabu
"Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tegas VP Joni, Rabu (31/1/24).
Pidana itu dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," ujar VP Joni.
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada Pasal 178 dan Pasal 192 UU Nomor 23 Tahun 2007.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," ujar VP Joni.
(ndt/pr/nm)