Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 38,19 Kg selama periode Januari 2024. Pengungkapan ini berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Pol Helmy menjelaskan, pengungkapan narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di empat lokasi, yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan, dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
"Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/24).
Baca Juga: Polda Riau Terjunkan 1.664 Personel BKO Untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
Menurut Kapolda, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi, yakni AB (27) dan MY (26). Saat penangkapan ditemukan sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 teh china, dan delapan bungkus plastik alumunium foil serta satu timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.
"Pada Jumat 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang. Selanjutnya ditangkap RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir.
“Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, satu unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, satu unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, satu unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, satu Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, satu unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO. Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp39.000.000.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
(ay/pr/nm)