Inilah Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api Lokal Maupun Kereta Api Jarak Jauh

27 April 2022 - 17:04 WIB

www.tribratanews.com –  Beberapa syarat terbaru tentang mudik lebaran 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

 Informasi mengenai syarat terbaru mudik lebaran 2022 naik kereta api ini berlaku pada kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

 Pemudik penting untuk memperhatikan syarat terbaru mudik lebaran 2022 naik kereta api agar perjalanan mudik berlangsung lancar.

 Jika pemudik tidak melengkapi persyaratan, akan dengan tegas ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

 "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tulis KAI dalam rilis beberapa waktu lalu.

 Informasi tentang syarat terbaru tentang mudik lebaran 2022 dengan menggunakan moda transportasi kereta api telah disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan.

 SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022 memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pemudik.

Berikut syarat terbaru mudik lebaran 2022 naik kereta api lokal maupun jarak jauh:

1. Syarat naik kereta api jarak jauh

a. Vaksin ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid 19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


2. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid 19 pemudik.

 

Selain itu, pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Pemudik juga harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Aturan lainnya yaitu pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali, pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

 

Sumber : portalmojokerto.com


Share this post

Sign in to leave a comment