BNPT Targetkan Perpres RAN PE 2025-2029 Segera Ditetapkan Presiden

20 August 2024 - 19:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menargetkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) periode 2025-2029) dapat segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Walaupun demikian, Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bila Perpres RAN PE tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Tahun depan juga bisa karena Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo sebagai Presiden kita berikutnya itu kan juga bagian pada RAN PE juga. Beliau ikut juga," ungkap Kepala BNPT, Selasa (20/8/24).

Ia menjelaskan bahwa RAN PE periode 2025-2029 atau RAN PE periode kedua telah diajukan rancangannya menjadi perpres yang akan melanjutkan dan memperkuat RAN PE periode pertama.

"Kalau yang lama kami menggunakan tiga pilar. Pilar pertama adalah mengenai pencegahan, pilar kedua adalah penegakan hukum dan capacity building, pilar ketiga adalah kemitraan dan kerja sama internasional. Nah sekarang kami akan lebih mengedepankan yang tiga tadi kami dorong, kami akan lebih tematik, tajam," ujar Kepala BNPT.

Ia juga menjelaskan bahwa RAN PE periode kedua akan lebih meningkatkan human security. "Human security artinya apa? Setiap pribadi, setiap warga negara memiliki sense, concern, pemahaman, dan ikut serta untuk menjaga dirinya, keluarganya, dan lingkungannya. Ini sesuai dengan pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)," jelas Kepala BNPT.

Ia menyebut rancangan tersebut telah disusun dan didiskusikan dengan instansi terkait, yakni 49 kementerian/lembaga. Menurut Kepala BNPT, hasil evaluasi bersama kementerian/lembaga tersebut menyimpulkan bahwa RAN PE memberikan dampak yang baik dalam upaya pencegahan ekstremisme.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment