BNPT Ajak K/L Maksimalkan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme

27 September 2024 - 10:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengajak kementerian/lembaga memaksimalkan perpanjangan waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan pemaksimalan perpanjangan waktu yang telah diberikan harus dilakukan agar penanganan korban terorisme bisa lebih responsif dan proaktif.

"Tunjukkan adanya langkah nyata dalam upaya sinergitas kelembagaan," ujar Direktur Perlindungan BNPT, Jumat (27/9/24).

Dengan demikian, kata dia, persepsi dan langkah BNPT beserta k/l harus disatukan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Baca Juga: Komnas HAM: Direktorat PPA dan PPO Harapan Baru Pemberantasan Extraordinary Crime

Dalam putusan itu, batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban terorisme kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban diubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun.

Terkait pemberian kompensasi korban terorisme, Direktur Perlindungan BNPT membeberkan terdapat beberapa tantangan berupa rekam medis korban yang sudah dimusnahkan oleh rumah sakit, kendala akses informasi, kondisi geografis, kendala pemohon, serta syarat formal permohonan kompensasi.

"Untuk itu perlunya pembahasan terkait pertukaran data dan informasi serta koordinasi dengan negara asal kalau terkait korban terorisme yang merupakan warga negara asing (WNA)," ungkap Direktur Perlindungan BNPT.

Selain dalam menangani permohonan korban tindak pidana terorisme, ia menegaskan persamaan persepsi dan langkah BNPT beserta k/l juga diperlukan untuk memperhatikan keberadaan korban tindak pidana terorisme.

Adapun dari data yang dihimpun per September 2024, terdapat kurang lebih 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 korban belum teridentifikasi.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment