Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komnas HAM menyatakan pembentukan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dipandang membawa harapan baru dalam penanganan TPPO dan TPKS.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim TPPO dan TPKS, Anis Hidayah, menyebut, TPPO masuk dalam kategori extraordinary crime. Komnas HAM memandang bahwa dua tindak pidana ini menghasilkan korban yang cukup banyak.
“Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jum'at (27/9/24).
Baca Juga: Terapi Suara yang Bermanfaat bagi Tubuh, Ini Penjelasan Singing Bowl
Korban TPPO dan TPKS, ungkapnya, paling banyak adalah perempuan. Oleh sebab itu, Komnas HAM juga mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini disertai dengan penambahan perekrutan untuk polisi perempuan (Polwan) yang keberadaannya saat ini hanya sekitar 6% dari seluruh anggota kepolisian.
“Selain itu, peningkInstansitan pemahaman terkait Undang-Undang TPPO dan TPKS penting dilakukan mengingat cepatnya rotasi jabatan di Instansi Kepolisian yang saat ini masih menjadi tantangan,” ujarnya.
Ditambahkannya, Komnas HAM juga berharap agar Direktorat PPA dan PPO yang baru dibentuk ini, mendapatkan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya anggaran yang memadai. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan TPKS di masa yang akan datang dapat berjalan efektif.
(ay/hn/nm)