Tak Ada Penilangan Pelanggar SIM Habis Setelah 17 Maret-29 Mei

3 June 2020 - 16:10 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," jelas Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, Rabu (03/06/2020).

Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan, langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Masyarakat dapat kembali mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada tanggal 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku. Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," tutup Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment