Mau Perpanjang SIM? Berikut Ketentuannya

3 June 2020 - 15:55 WIB
www.tribratanews.com- Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyampaikan pelayanan SIM telah kembali dibuka di seluruh Polda maupun Polres diseluruh Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020.   Berbagai kebijakan telah dilakukan untuk memberikan berbagai kemudahan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19.  


Seperti dalam Press Conference Divisi Humas Polri yang dilaksanakan menggunakan media sosial pada Selasa (3/6/20). Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan kriteria serta hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan SIM.


 “Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret 2020 – 29 Mei 2020 diberikan dispensasi, proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri.  

“Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi, perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020,” lanjut Kabag Penum Divhumas Polri.      


(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment