Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Jutaan narkotika berbagai jenis yang menjadi barang bukti dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba dari bulan April sampai Juni 2023 dimusnahkan Polda Metro Jaya.
“Sebagian besar sudah dilakukan pemusnahan baik oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya maupun Satresnarkoba Polres jajaran, dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ungkap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (27/6/23).
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu tersebut yakni sabu, ganja, ekstasi, pil PCC golongan 1, tembakau sintetis, bibit sintetis, serta obat berbahaya daftar G yang beredar secara ilegal.
Baca Juga: BNN RI Utamakan Pencegahan dan Penghapusan Stigma Pengguna Narkotika
“Sabu seberat 34,51 kg, ganja 64,505 kg, ekstasi 23.594 butir, pil PCC atau narkotika Golongan 1 1.237.000 butir, obat berbahaya lainnya daftar G dan sejenisnya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg,” jelas Dirresnarkoba.
Sebanyak 30 orang menjadi tersangka dari pengungkapan kasus berdasarkan dari 23 laporan Polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, dan dapat dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 4.604.494 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Dirresnarkoba.
(bg/hn/um)