Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal

15 June 2023 - 19:00 WIB
Foto: Dok. Polda Kepri

Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri mengungkap 14 kasus selama periode 5-15 Juni 2023. Dari pengungkapan ini, 22 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga berhasil menggagalkan keberangkatan 65 korban calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

"Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam," ujar Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, Kamis (15/6/23).

Kombes Pol. Adip menjelaskan, para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Segera Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar

“Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap," terang Kombes Pol. Adip.

Adapun dokumen lengkap yang dimaksud adalah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus," jelas Kombes Pol. Adip.

Untuk puluhan tersangka, kata Kombes Pol. Adip, dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment