Polri Terapkan One Way Hingga Ganjil Genap saat Mudik 2022

15 April 2022 - 07:29 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam mencegah kemacetan saat mudik Lebaran 2022. Skema contra flow, one way dan ganjil genap (gage) akan diberlakukan. Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., menyatakan sejumlah strategi tersebut dilakukan demi kelancaran arus mudik Lebaran pada tahun ini.

"Kami mengambil langkah intervensi, maka dibutuhkan manajemen kapasitas jalan yaitu paling sederhana kita akan menambah satu lajur di contra flow, jika masih kurang kita akan oneway dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” kata Kakorlatas di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Kakorlantas menyampaikan penerapan one way atau satu arah akan diberlakukan jika penerapan contra flow tak berjalan efektif. Selain one way, ganjil genap juga akan diberlakukan demi kelancaran masyarakat selama mudik.

“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan gage secara bersamaan," ujar Kakorlantas.

Kakorlantas menyebut one way akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April atau di hari terakhir masyarakat masuk kerja. Sebab, pemerintah telah menetapkan 29 April cuti Lebaran. Penerapan one way akan diberlakukan selama 3 hari yaitu 28-30 April.

Kakorlantas menghimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai dengan tanggal.

“Dari jumlah kendaraan yang diprediksi juga akan mudik, one way akan kita lengkapi dengan ganjil genap. Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.

Kakorlantas menambahkan, nantinya akan ada petugas yang memandu di lapangan. Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate tol di wilayah masing-masing.

"Kami juga meminta masyarakat agar menyimak jadwal one way. Nanti pun akan ada petugas di lapangan yang memandu," kata Kakorlantas.

Dalam kesempatan ini, Kakorlantas juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga. Menurut Firman, keputusan kebijakan tersebut diambil sesuai hasil perhitungan para ahli di bidang jalan.

"Karena hasil perhitungannya, jika kondisi normal jalan harus menerima arus lalu lintas sekitar 200 ribu kendaraan maka tidak bergerak. Sehingga kita terapkan kebijakan ini," ucapnya.


Share this post

Sign in to leave a comment