Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polsek Seputih Banyak Kawal Distribusi Minyak Goreng PT. LDCI

15 April 2022 - 07:18 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengawal pendistribusian minyak goreng curah sebanyak 7.200 liter oleh PT. LDCI (Louis Dreyfus Company Indonesia) di Kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah, Kamis (14/4/2022).

Menurut Kapolsek Iptu Chandra Dinata, SH, MH menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah warung, toko, pasar tradisionil/ modern.

”Upaya ini kita lakukan, untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako berjalan lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ’’kata Kapolsek

Lanjutnya, Polsek Seputih Banyak yang melaksanakan monitoring dalam pendistirbusi minyak goreng curah sebanyak 7.200 liter oleh PT. LDCI ke kios-kios pangkalan minyak yang berada di dalam pasar Kp. Tj. Harapan Kec. Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan kegiatan ini merupakan pertintah Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si untuk berkoordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah, guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Kami mengimbau pemilik warung, maupun pangkalan untuk menjual ke konsumen dengan harga sesuai HET dalam Permendag yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn) dan wajib memasang sticker standard harga sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.

‘’Saya mengimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok khususnya minyak goreng curah dengan alasan apapun.”imbau Kapolsek

Dia juga menegaskan Jika ditemukan ada penimbunan akan dilakukan Proses hukum ‘’Kami tidak segan-segan memproses secara hukum kepada para pelaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun (5) penjara.’’tegasnya

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran”Tuturnya.

Share this post

Sign in to leave a comment