Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu 10 januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB subuh dan berhasil mengamankan tiga pelaku Illegal Drilling. Ketiganya berinisial JK, IB dan GP.
"Berbekal informasi tersebut timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin," jelas Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir, Kamis (11/1/24).
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Kapolda NTT Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kepala BNNP Provinsi NTT
Selanjutnya, tim menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin beserta barang bukti.
"Pelaku yang diamankan yakni JK sebagai pekerja, IB sebagai pemilik sumur, GP pekerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak ilegal.
(rd/pr/nm)