Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli untuk Cegah Tawuran dan Narkoba

29 October 2023 - 20:00 WIB
Foto: Tribratanews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya lakukan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya tawuran dan peredaran narkoba demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.

"Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Polda Metro Jaya dan dalam rangka mencegah terjadinya tawuran dan peredaran narkoba maka kita tidak henti-hentinya melaksanakan patroli berskala kecil, sedang dan skala besar," ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., Jakarta, Minggu, (29/10/23).

Mengenai hal tersebut, Polda Metro Jaya menggelar patroli besar pada Sabtu (28/10/23) malam. Sebagai rangkaian Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024, patroli skala besar ini juga untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat menjelang Pemilu 2024. Patroli tersebut diawali dengan apel yang dipimpin oleh Wakapolada dan dihadiri Pejabat Utama Polda Metro Jaya di Lapangan Presisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi RW Tanggapi Aduan Warga Terkait Penyakit Masyarakat di Gorontalo

Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa, Kegiatan Patroli ini diharapankan dengan jumlah personel yang cukup besar dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas karena personel yang dikerahkan ini merupakan gabungan Polda Metro Jaya, dan TNI serta Pemprov DKI Jakarta.

"Malam hari ini menjadi 'shock therapy' dan pencegahan gangguan kamtibmas. Semula mungkin dari hal-hal kecil seperti obat-obatan narkoba yang menjadi pemicu emosi kelompok-kelompok sehingga terjadinya tawuran, pertikaian antarkelompok, pencurian, termasuk juga kebut-kebutan liar," ungkapnya

Wakapolda itu juga mengingatkan agar patroli dilaksanakan secara maksimal dan tetap mengedepankan profesionalitas, tegas terukur, proporsional, tidak arogan serta tetap humanis dan waspada dengan daerah rute patroli dibagi menjadi dua zona. Zona pertama meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sedangkan zona kedua meliputi Jakarta pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

"Seperti harus memeriksa kendaraan ataupun barang seperti tas dan sebagainya yang harus disaksikan oleh pemiliknya sehingga barang bukti yang ada bisa terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Wakapolda Metro Jaya.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment