Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

4 June 2020 - 11:21 WIB
www.tribratanews.com – Bandung. Sesuai dengan kebijakan dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, tentang Pelayanan Satpas di polres-polres, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal.  


Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Pembukaan pelayanan dilaksanakan di Kantor Satpas dan Samsat Polda Jawa Barat.  


Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker. Selain itu, petugas di Satpas dan Samsat memasang tanda agar pemohon menjaga jarak atau physical dan sosial distancing minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalisasi kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.  


"Mekanisme pelayanan, petugas melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan publik yang sering disentuh setiap hari. Satpas dan Samsat menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer memadai dan mudah diakses dan petugas serta pemohon wajib menggunakan masker. Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso.  



Kabid Humas Polda Jabar juga menjelaskan, SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020. Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, tutur Erlangga, pemilik tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi harus melaksanakan proses penerbitan penerbitan SIM baru.  



Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020. Program pembebasan tersebut merupakan upaya akselerasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.  


(fb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment