Polda Metro Jaya Putarbalikkan 21.084 Kendaraan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

4 June 2020 - 10:51 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Selama kurun waktu enam hari, Polda Metro Jaya berhasil menjaring sebanyak 21.084 kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah Jakarta dan sekitarnya lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dari total tersebut, sebanyak 4.660 kendaraan ditindak di sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan ditindak di sebelas pos di luar Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan terjadi penurunan jumlah kendaraan sebesar 13 persen. Pada Selasa 2 Juni 2020 sebanyak 2.376 kendaraan yang ditindak sedangkan pada 1 Juni 2020 sebanyak 4.208 kendaraan.

Diketahui penyekatan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Kabid menyebut, kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan diluar Jakarta didominasi mobil pribadi.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment