Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area Labuh Jangkar di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, tim terdiri dari gabungan KP. Pelatuk 3013 bersama Subdit Intelair Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan Satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah Pada Selasa, (6/8/24).
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk - 3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K. S.I.K. M.H. dari Subdit Intel Ditpolair Baharkam Polri. Informasi tersebut, dengan Nomor : R/LI - 128/VIII/2024/Intelair, menyebutkan adanya pengiriman burung menuju Perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM. BAHARI 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli menuju perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. BAHARI 5 yang baru tiba di perairan tersebut.
Baca Juga: Bapanas-Polri-Pemda Pastikan Kualitas Pangan di Jawa Barat Bebas dari Zat Berbahaya
Dalam penggeledahan, tim patroli menemukan 3 ekor Tupai Jelarang, hewan yang dilindungi, serta sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina yang diperlukan.
Selanjutnya, KP. Pelatuk - 3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. BAHARI 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“ Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa kasus penyelundupan satwa dilindungi ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Keamanan di area Labuh Jangkar dan kelestarian alam serta kekayaan hayati Indonesia ,” tegas
Iptu Andre kepada awak media.
Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.
(pt/hn/nm)