www.tribratanews.com - Kabid Humas Kombes. Pol. Iis Kristian, S.I.K., mengimbau kepada seluruh personel Polda Sulut tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan saat apel pagi yang dihadiri oleh PJU dan seluruh anggota Polri serta PNS Polri, di halaman Polda Sulawesi Utara, Senin (30/10/23).
Kabid Humas Itu membaca amanat dari Kapolda bahwa, “Pimpinan Polri telah mengeluarkan aturan terkait netralitas Polri, yaitu ST Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./2023 tanggal 31 Mei 2023, tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, dan ST Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu,”
Kombes. Pol. Iis Kristian juga menjelaskan, "Netralitas tersebut katanya tidak hanya dilaksanakan dalam aktivitas kehidupan sosial setiap hari, tapi juga katanya dalam aktivitas di dunia maya juga, karena Netralitas dalam Pemilu menjadi satu keharusan dan kewajiban setiap anggota Polri, baik dalam aktivitas sosial keseharian di dunia nyata maupun dalam berinteraksi di dunia maya, harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menimbulkan sentimen negatif di publik dan netizen,” jelasnya.
Baca Juga: Indonesia Sambut Baik Resolusi PBB Tentang Kemanusiaan di Gaza
Aturan netralitas Polri katanya wajib dipedomani oleh seluruh personel Polri, terutama yang bertugas di Polda Sulut dan polres jajaran.
“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kabid Humas Itu juga mengingatkan, aturan tersebut berlaku bagi keluarga anggota Polri lainnya.
“Bagi Bhayangkari yang bukan Polwan dan keluarga, walaupun memiliki hak suara, sebaiknya tetap menghindari hal-hal tersebut, karena Bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh pada suami dan institusi serta tetap memperhatikan etika norma yang berlaku di lingkungannya,” tutup Kabid Humas.
(pt/hn/nm)