Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Sulbar menyita puluhan knalpot brong atau knalpot bising pada razia yang dilaksanakan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju.
"Razia ini kami lakukan di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju dengan sasaran utama kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising," ujar Wadirlantas Polda Sulbar, AKBP Muhammad Islam, di Mamuju, Jumat (26/1/24).
Razia melalui sistem hunting tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamuju, seperti di Jalan Simpang Lima Kali Mamuju, kemudian Jalan Husni Thamrin dan di Jalan Soekarno Hatta.
"Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara," terangnya.
Baca Juga: Subsatgas Pam Objek Penting OMB Turangga Gelar Pegawalan Kotak Logistik Ke Kantor KPU Provinsi NTT
Pada razia yang dilakukan tersebut, personel Subdit Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulbar menjaring 46 pelanggar lalu lintas, sebanyak 26 diantaranya pelanggaran oleh penggunaan knalpot bising.
"Pelanggaran yang ditindak tersebut umumnya penggunaan knalpot bising, yang mencapai 26 pelanggar," tuturnya.
Menurutnya, tindakan tegas melalui pemberian sanksi penilangan yang dilakukan Satlantas Polda Sulbar tersebut sebagai penegasan bahwa menggunakan knalpot bising menimbulkan keresahan dan reaksi penolakan dari masyarakat.
"Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tandasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja di daerah itu agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar pada kendaraannya.
"Jika masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot bising, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Sulbar akan terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising untuk menciptakan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(sy/pr/nm)